Pasal 427A
Pada saat Undang-Undang ini berlaku: fraksi a. pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum Tahun 20l4; sebagaimana b. penambahan kursi pimpinan MPR dimaksud dalam Pasal 15 dan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk jabatan wakil ketua; dan sebagaimana c. penambahan wakil ketua MPR dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 20l4 urutan ke-1 (satu), urutan ke-3 (tiga), serta urtrtan ke-6 (enam) dan penambahan wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 20L4 urutan ke-1 (satu).
