Pasal 71
DPR berwenang:
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersam4, memberikan b. memberikan persetujuan atau tidak pemerintah persetujuan terhadap peraturan oleh pengganti undang-undang yang diajukan Presiden untuk menjadi undang-undang;
- membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR;
- membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- membahas
dengane. membahas bersama Presiden memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang- undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden; membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; ob' memberikan persetujuan kepada Presiden untuk perdamaian menyatakan perang dan membuat dengan negara lain; perjanjianh. memberikan persetujuan atas internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat negara yang terkait dengan beban keuangan atau danlatau mengharuskan perubahan pembentukan undang-undang; memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menerima hat mengangkat duta besar dan penempatan duta besar negara lain; memperhatikan k. memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD; atas l. memberikan persetujuan kepada Presiden pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
. n. memilih .
REPUJintt,',?55*.r,o
dan n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
- Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
