Pasal 15
dan (i) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua 7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. (21 Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu
paket yang bersifat tetap.
(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi
dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna. (41 Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
(6) Dalam
t,',?rtf; R E P u Jint * r, o -4- = mufakat (6) Dalam hal musyawarah untuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dengan tercapai, pimpinan MPR dipilih pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR. (71 Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud MPR pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua kelompok dan termuda dari fraksi dan/atau anggota yang berbeda.
(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR'
cara (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
