Pasal 73
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,
berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam raPat DPR. DPR (2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud
(tiga) pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 dan kali berturut-turut tanpa alasan yang patut sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
mengajukan permintaan secara a. Pimpinan DPR Negara tertulis kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggitan paksa serta nama dan alamat setiap orang yang dipanggil paksa;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di dipanggil tempat domisiti setiap orang yang paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' paksa (5) Dalam hal menjalankan panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 3O (tiga puluh) Hari'
. (6) Ketentuan
t,'toSf; R E P u JrT,[ * . r, o
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan
paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Negara diatur dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
