Pasal 74
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,
berhak memberikan rekomendasi kepada setiap orang melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara. (2t Setiap orang wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal yang mengabaikan atau melaksanakan
rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat negara atau pejabat Pemerintah, hak DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau anggota DPR mengajukan pertanyaan'
(4) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan
sanksi administratif kepada pejabat negara yang berada dalam lingkup kekuasaan Presiden atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR. tidak (s) Dalam hal yang mengabaikan atau melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan hukum, warga negara, atau penduduk, DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi.
- Ketentuan
t,',?Sf; R E P u JrTnt * . r, o
- Ketentuan Pasal 83 ayat (1) diubah sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
