UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014
Pasal 83
(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
- pimpinan;
- Badan Musyawarah;
- komisi;
- Badan Legislasi;
- Badan Anggaran;
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
- Mahkamah Kehormatan Dewan;
- Badan Urusan Rumah Tangga;
- panitia khusus; dan
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan
DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib'
(3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- tenaga administrasi; dan
- tenaga ahli.
(4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga
administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
- Ketentuan Pasal 84 ayat (1) diubah sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
