Pasal 84
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
(2) Pimpinan
t,',?Sf; R E P u JrTn= t . r, o
(21 Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu
paket yang bersifat tetaP.
(3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan
disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
(3) (4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR. ayat (5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada
(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. mufakat (6) Dalam hal musyawarah untuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dengan tercapai, pimpinan DPR dipilih pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. (71 Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud DPR pada ayat (1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. (B) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (71berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda. DPR. (9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
- Ketentuan Pasat 105 ayat (1) diubah sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
