Pasal 105
(1) Badan Legislasi bertugas:
menyusrln rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang- undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
mengoordinasikan
PRES IDEN
- mengoordinasikan pen)rusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
- mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang dan diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi;
- menyiapkan dan menyusun rancangan undang- undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan undang- undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan undang- undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional perubahan; pengubahan, g. melakukan pembahasan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang- undang yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
- melakukan pernantauan dan peninjauan terhadap undang-undang;
- menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
. j. mengikuti
t,'nootf; R E P u J,-Tn= * . r, o
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/ atau Prolegnas perubahan;
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada dapat akhir masa keanggotaan DPR untuk digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya. dan (2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja sesuai anggaran untuk pelaksanaan tugasnya dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
satu8. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan paragraf, yakni Paragraf5A dan di antara Pasal ll2 dan
Pasal 113 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal ll2L,
Pasal Pasal ll2B, Pasal ll2c, Pasal ll2D, Pasal lL2E, ll2F, dan Pasal ll2c, yang berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Pasal Il2A yang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
. Pasal ll2B
.t2-
Pasal lL2B
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah yang fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Pasal ll2c kesatuan (1) Pimpinan BAKN merupakan satu pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (21 Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua d,an 2 (dua) orang wakit ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip proporsional musyawarah untuk mufakat dan tiap-tiap menurut perimbangan jumlah anggota fraksi.
(3) Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN. Pasal ll2D
(1) BAKN bertugas:
melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
memberikan
PRES IDEN
.13-
- memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK
melakukan pemeriksaan lanjutan. (41 Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala. Pasal ll2B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahti hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti.
