ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 2.Arsitektur... SK No 158198 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESI^A
- Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
- Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
- Arsitektur SPBE Instansi h.rsat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
- Referensi Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap Domain Arsitektur SPBE.
- Domain Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur infrastruktur SPBE, domain arsitektur aplikasi SPBE, domain arsitektur keamanan SPBE, dan domain arsitektur layanan SPBE.
- Wali Layanan adalah Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan pengelolaan layanan SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Arsitektur SPBE Nasional.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksana.an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No 158197 A
Pasal 2
Arsitektur SPBE Nasional memuat: a. arah kebijakan dan strategi; b. kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional; c. Referensi Arsitektur SPBE Nasional; d. Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan e. inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
Pasal 3
(1) Arsitektur SPBE Nasional untuk Tahun 2O2O-2O24 yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O^2O24 menjadi pedoman dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE di tingkat nasional. (3) Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2A2O-2O24 menjadi pedoman dalam penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. (4) Pimpinan Instansi hrsat menetapkan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan keputusan pimpinan Instansi Pusat paling lambat tahun 2022. (5) Kepala daerah menetapkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan keputusan kepala daerah paling lambat tahun 2023. (6) Arsitektur SPBE Instansi hrsat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menjadi dasar dalam pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE. (71 Pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Wali Layanan terkait dan ditetapkan dengan keputusan Menteri. SK No 158196 A
Pasal 4
(1) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 dilaksanakan berdasarkan kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional. (21 Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 diselenggarakan oleh tim koordinasi SPBE nasional. (3) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Instansi Pusat diselenggarakan oleh pimpinan Instansi Pusat, koordinator SPBE Instansi Pusat, dan/atau tim koordinasi SPBE Instansi Pusat serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE nasional. (4) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh kepala daerah, koordinator SPBE Pemerintah Daerah, dan/atau tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE nasional.
Pasal 5
(1) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. lA Pembangunan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan. (3) Pengemba.ngan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selesai dibangun.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 158195 A Agar PRESIDEN REFUBUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REI'UBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBAITAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 233 Salinan sesuai dengan aslinya KEM EI.ITERIAN SEKRSTARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd. SK No 160l 12 A Djaman PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2022 TENTANG ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL TAHUN 2020-2024
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan
Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1821; 3 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 20l9 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor ll2l;
