PEMBENTUKAN TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021 ) 7396783. Faksimili (021 ) 7396783X
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 573/KPFS/ sj / 2025 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIS JENDERAL,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor I Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber, Kementerian/Lembaga perlu membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi;
- bahwa untuk melakukan penanganan insiden siber yang efektif dan efisien diperlukan tim yang bertanggung jawab dalam menangani insiden siber di Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400) ;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital -(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129);
- Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 202 1 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 541); 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis
https://jdih.pu.go.id e@
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 871);
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor I Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 43); 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252); MEhAUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PEMBENTUKAN TIM TANGGAP INSIDEN SIBER KEMENTERIAN
PEKERJAAN UhAUM .
KESATU Membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat miS-PU dengan susunan keanggotaan dan bagan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini. KEDUA Susunan keanggotaan miS-PU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: 1 . Pengarah; 2 . Ketua; 3 . Koordinator Tim;
- Tim Analisis dan Resolusi Insiden; dan
- Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden. KETIGA miS-PU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1 . Pengarah:
- memberikan arahan terkait kegiatan dan layanan miS-PU sesuai dengan kebutuhan penanganan insiden siber di Kementerian Pekerjaan Umum;
- mengarahkan penanganan Insiden Siber; dan C. mengarahkan penyampaian publikasi hasil penanganan insiden siber apabila diperlukan.
- Ketua:
- memimpin pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab atas kegiatan Tns-Pu; b menetapkan prosedur penanganan Insiden Siber; C mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengoperasionalkan layanan miS-PU;
- membuat perencanaan operasional dan strategis mIS- PU I
- memantau operasional dan kinerja miS-PU; dan
- menyampaikan laporan miS-PU kepada Pengarah minimal 1 (satu) tahun sekali.
https://jdih.pu.go.id Pa
- ICoordinator Tim:
- membantu seluruh pelaksanaan tugas Ketua miS-PU;
- menggantikan peran Ketua miS-PU apabila berhalangan; C. menyediakan Point of Contact (POC) untuk miS-PU, berupa alamat email, nomor telepon, dan saluran komunikasi lainnya;
- mengoordinasikan seluruh kegiatan miS-PU dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi mis-PU, serta menjalin kerja sama antar TrIS lainnya;
- mengoordinasikan miS-PU terkait publikasi hasil penanganan insiden siber apabila diperlukan; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua minimal 1 (satu) tahun sekali.
- Tim Analisis dan Resolusi Insiden:
- menyampaikan informasi peringatan terkait keamanan siber;
- merumuskan panduan teknis penanganan insiden siber; C. mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kerahasiaan data dan informasi pada penanganan insiden siber;
- melakukan pemantauan dan pencatatm1 laporan/aduan insiden siber;
- melakukan pemilahan (triage) insiden siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan Insiden Siber yang akan ditangani;
- melakukan identifikasi kerentanan dan asesmen keamanan sistem elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum;
- melakukan koordinasi dengan Government Computer Security Incident Response Team (Gov-CSIRT) secara berkala terkait keamanan siber miS-PU:
- melaporkan tindak lanjut kepada Koordinator Tim terkait laporan insiden siber yang terjadi di miS-PU minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan; dan
- menyusun publikasi kesadaran keamanan siber di Kementerian Pekerjaan Umum. 5 Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden:
- melakukan penanganan kerentanan sistem elektronik;
- melakukan akuisisi dan pengumpulan barang bukti digital (tangkapan layar insiden, log server, log aplikasi, log database, log akses dan file malicious) ', C. melakukan pemulihan sistem elektronik yang dikelola ketika terdampak insiden siber;
- melakukan identifikasi risiko keamanan siber sesuai sistem elektronik yang dikelola;
- melakukan backup dan/atau restore sistem elektronik;dan
- menyusun dan menyampaikan dokumentasi penanggulangan dan pemulihan insiden siber kepada Koordinator Tim dan Tim Analisis dan Resolusi Insiden
https://jdih.pu.go.id tA
KEEMPAT Dalam melaksanakan tugasnya, mIS-PU dapat melibatkan, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan ahli/pakar. KELIMA Dalam hal terdapat pelaporan insiden siber dari pengelola sistem elektronik, pelapor dapat menggunakan formulir pelaporan insiden siber sistem elektronik. KEENAM Dalam hal kerahasiaan informasi, miS-PU menggunakan panduan kode distribusi berdasarkan TraffIC Light Protocol nLP) KETUJUH Formulir pelaporan insiden siber sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan panduan kode distribusi berdasarkan TraffIC Light Protocol (TLP) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.
KEDELAPAN Dalam melaksanakan tugas, Ketua miS-PU bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum selaku Pengarah.
KESEMBILAN : Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal ini dibebankan pada DIPA Kementerian Pekerjaan Umum. KESEPULUH : Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan:
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21Agustus 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP. 1974102 12005012008
;$®®nSqpuai dengan aslinya KiILEN-FEkIA'N,PEKERJAAN UMUM
NIP. 198510232007121001 4
https://jdih.pu.go.id PA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 573/KPFS/ sj /2025 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI mIS-PU A. SUSUNAN KEANGGOTAAN mis-PU
NO. JABATAN D ALAM TIM NAMA PERSONIL/JABATAN
- Pengarah Sekretaris Jenderal e Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderat o Kepala Bidang Manajemen Teknologi Informasi, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Sekretariat Jenderal r a Kepala Bidang Data Analitik Pekerjaan Insiden Umum, Pusdatin Kepala Bidang Pengelolaan Data Bencana Infrastruktur, Pusdatin Ketua Tim Kerja Keamanan Teknologi Informasi, Pusdatin Ketua Tim Kerja Tata Kelola dan Perizinan, Pusdatin Ketua Tim Kerja Sistem Informasi, Pusdatin Ketua Tim Kerja Jaringan Teknologi Informasi, Pusdatin Ketua Tim Kerja Kolaborasi dan Korespondensi, Pusdatin 8 Ketua Tim Kerja Sistem Kendali Otomatis dan Kecerdasan Buatan, Pusdatin 9 Ketua Tim Kerja Layanan dan Integrasi Data Infrastruktur, Pusdatin
- Ketua Tim Kerja Data dan Informasi Statistik, Pusdatin
- Ketua Tim Kerja Manajemen Data dan Bencana, Pusdatin Tim Penanggulangan dan Pengelola Sistem Elektronik di Kementerian 5 Pemulihan Insiden Pekerjaan Umum
https://jdih.pu.go.id PA
B. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI miS-PU
Pengarah
Koordinator Tim
Tim Analisis dan Tim Penanggulangan dan Resolusi Insiden Pemulihan Insiden
Keterangan
- Garis Koordinasl
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP. 197410212005012008
}i uaiPEKERJAANdengan aslinyaUMUM dai Biro Hukum, F n S , H M_H__ M.Si,Han
MR198510232007121001
https://jdih.pu.go.id eA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: 573/KPrs/ sj/ 2025 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM TANGGAP INSIDEN
SIBER KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
FORMULIR PELAPORAN INSIDEN SIBER, DAN PANDUAN KODE
DISTRIBUSI BERDASARKAN TRAFFIC LIGHT PROTOCOL (TLP)
A. FORMULIR PELAPORAN INSIDEN SIBER
Form Pelaporan Insiden Siber No. Tim Tanggap Insiden Siber PU
Jenis insiden :Kategori Insiden [ ] Web Defacement [ ] Malware Attack [ ] Phishing 1 ] Sparr. [ ] Denial Of Service [ ] Probe Scan [ ] Lainnya, sebutkan Pelapor Tanggal Laporan Nama Jabatan NIP No. HP Email Unit Kerja Nama Alamat Telpon/Fax Email
BTanggal dan Waktu Insiden Tanggal Pukul WI Lokasi Insiclen : Sistem yang terkena Nama Sistem Jenis Sistem : Server / Website / Aplikasi / PC /pengaruh insiden : Network URL
https://jdih.pu.go.id
8
IP Address OS Web Server Deskripsi Insiden, disertai bukti / screenshot insiden : Indikasi Insiden : Internet Services Provider (ISP) Down Time Or System Down [Ya] [Tidak] Jika Ada : Durasi Waktu Catatan Jika Ya, tuliskan durasi waktu, selain itu abaikan Tindakan/teknis kebijakan Tanggal yang sudah dilakukan atau Aduan Lanjutan
Rekomendasi Tanggal Penanggulangan dan Pemulihan :
Progress Penanganan [ ] Laporan Pertama Insiden : [ ] Sudah Direspon (On Prog ress) Tanggal [ ] Eskalasi BSSN, Tanggal . [ ] Ditutup /Selesai, Tanggal
Petunjuk :
- lsilah semua data secara lengkap
- Kirim lsian Form ke batin20@pu.go.id atau melalui https://layanansetjen.pu.go.id
- Informasi Pelapordirahasiakan
https://jdih.pu.go.id eA
B. PANDUAN KODE DISTRIBUSI BERDASARKAN TRAFFIC LIGHT
PROTOCOL (TLP)
TraffIC Light Protocol (TLP) dibuat untuk memfasilitasi pembagian informasi sensitif untuk penerima informasi yang lebih luas dan kolaborasi yang lebih efektif dari sumber informasi kepada satu atau beberapa penerima. TLP adalah set yang terdiri atas empat label yang digunakan untuk menunjukkan batas pembagian yang lkan oleh penerima t label TLP adalah dan Pengkodean warna pada pelabelan TLP dalam RGB, CMYK, dan Hex mengikuti format sebagai berikut:
RG Font RGB CMYK: Font CMYK: Background Bac Fund Hex: Font
R G B G B C K K
0 100 #FFCOOO #000000TLM 255255 19243 roTHo700 83 0 100 #FF2B2B #000000 0 100 #33FFOO #000000 51 0 0 0 0 r7T9 oTloTo 255 255 0 0 0 0 100 #FFFFFF #000000 FoToToT
Penggunaan TLP Label TLP dicantumkan dalam di header atau footer pada dokumen dengan menggunakan huruf dengan ukuran 12 poin atau lebih besar untuk pengguna dengan gangguan penglihatan. Direkomendasikan untuk meletakkan label TLP dengan format rata kanan. Pengklasifikasian label TLP mengikuti panduan sebagai berikut :
P e ]rI gLI n g k : :[::: t1:b 1}:a: ][] = t•gII::: eTe = =F:::TILE;ta ketika informasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif tanpa risiko signifikan terhadap privasi, reputasi, atau operasi organisasi yang terlibat. Oleh karena itu, penerima tidak boleh berbagi informasi i =a R=di =EI: oit;Il )][]fellet: el:= =i : :1IHI ? :]:: :TaI:][][1][nTS
= Pengungkapan terbatas, penerima hanya dapat menyebarkan ini berdasarkan kebutuhan untuk mengetahuinya di dalam unit kerja dan pihak ketiga yang terlibat :rhadap substansi informasi. Sumber dapat menggunakan ketika informasi memerlukan dukungan untuk ditindaklanjuti secara efektif, tetapi masih membawa risiko terhadap privasi, reputasi, atau operasi jika dibagikan di luar unit kerja yang terlibat. Catatan: Jika sumber ingin membatasi hanya untuk gkup unit kerja tanpa pihak ketiga, label yang digunakan adalah il
= Pengungkapan terbatas, namun penerima dapat menyebarkan informasi di dalam komunitasnya. Komunitas yang dimaksud adalah grup yang memiliki tujuan, praktik, dan hubungan kepercayaan informasi yang sama. Komunitas dapat seluas persona dan praktisi keamanan siber di suatu sektor atau wilayah. Sumber dapat menggunakan ketika informasi berguna untuk meningkatkan kesadaran dalam komunitas mereka yang lebih luas. Penerima dapat berbagi informasi ngan rekan dan mitra dalam komunitas, tetapi tidak melalui saluran yang dapat diakses publik
https://jdih.pu.go.id t/h
10
- iI!!!![!!!'!i = Penerima dapat menyebarkan informasi iIIiIIli secara publik dan luas tanpa ada batasan pengungkapan. Sumber dapat menggunakaMLP:CLEARBetika informasi dapat disebarluaskan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku terkait keterbukaan informasi publik.
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDA NURFAIDA
NIP. 197410212005012008
TT$@b-ati~sQsuai dengan aslinya
.K.EMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
’It. &p Hukum,
Ul ;irJrn;a r b I= Jy1][:• [ f
https://jdih.pu.go.id e&
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor I Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber, Kementerian/Lembaga perlu membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi;
- bahwa untuk melakukan penanganan insiden siber yang efektif dan efisien diperlukan tim yang bertanggung jawab dalam menangani insiden siber di Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400) ;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital -(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129);
- Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 202 1 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 541); 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis
https://jdih.pu.go.id e@
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 871);
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor I Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 43); 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252); MEhAUTUSKAN:
