PERMENPUPR
Berlaku
PEMBENTUKAN TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor I Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber, Kementerian/Lembaga perlu membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi;
- bahwa untuk melakukan penanganan insiden siber yang efektif dan efisien diperlukan tim yang bertanggung jawab dalam menangani insiden siber di Kementerian Pekerjaan Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
MENGINGAT
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400) ;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital -(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129);
- Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 103/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 202 1 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 541); 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis
https://jdih.pu.go.id e@
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 871);
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor I Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 43); 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955) ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252); MEhAUTUSKAN:
Referensi Silang (5)
PP 71/2019 — PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PERPRES 95/2018 — SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
PERPRES 82/2022 — PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
PERPRES 132/2022 — ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
PERPRES 170/2024 — KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
