PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya
disingkat IIV adalah Sistem Elektronik yang
memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling
bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam
menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada
infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap
kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan
dan keamanan, atau perekonomian nasional.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
2022, No. 129 -3-
electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
- Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif
untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari
ancaman dan serangan siber, baik bersifat teknis
maupun sosial.
- Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian
yang mengganggu atau mengancam berjalannya
Sistem Elektronik.
- Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang
yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber
dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
- Kementerian atau Lembaga adalah Instansi
Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan
mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
- Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara
Negara, badan usaha, dan/atau organisasi yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV.
- Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan.
- Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya
disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
keamanan siber dan sandi.
Pasal 2
Pengaturan pelindungan IIV bertujuan untuk:
- melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV
secara aman, andal, dan tepercaya;
2022, No. 129 -4-
- mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/atau
kehancuran pada IIV akibat serangan siber, dan/atau ancaman/kerentanan lainnya; dan
- meningkatkan kesiapan dalam menghadapi Insiden
Siber dan mempercepat pemulihan dari dampak
Insiden Siber.
Pasal 3
Ruang lingkup pelindungan IIV meliputi:
identifikasi sektor IIV dan IIV;
penyelenggaraan pelindungan IIV;
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pelindungan IIV; dan
- koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV.
Bagian Kesatu Identifikasi Sektor IIV
Pasal 4
(1) Sektor IIV meliputi:
administrasi pemerintahan;
energi dan sumber daya mineral;
transportasi;
keuangan;
kesehatan;
teknologi informasi dan komunikasi;
pangan;
pertahanan; dan
sektor lain yang ditetapkan Presiden.
(2) Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan,
kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap
2022, No. 129 -5-
kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan
dan keamanan, atau perekonomian nasional.
(3) Kementerian atau Lembaga dari sektor IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h ditetapkan sebagai berikut:
Badan untuk sektor administrasi pemerintahan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk sektor energi dan sumber daya
mineral;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi untuk sektor
transportasi;
otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan untuk sektor keuangan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk sektor
kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika untuk sektor teknologi informasi dan
komunikasi;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian untuk sektor
pangan; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan untuk sektor
pertahanan.
Pasal 5
(1) Presiden menetapkan sektor lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Kementerian
atau Lembaga yang membidangi sektornya atas usulan Kepala Badan.
(2) Usulan sektor lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Presiden berdasarkan hasil
rapat koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV.
2022, No. 129 -6-
(3) Sektor lain dan Kementerian atau Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Identifikasi IIV
Pasal 6
(1) Setiap penyelenggara Sistem Elektronik lingkup sektor
IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
wajib melakukan identifikasi IIV secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Setiap penyelenggara Sistem Elektronik lingkup sektor
IIV wajib melaporkan hasil identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta informasi
yang relevan kepada Kementerian atau Lembaga.
(3) Kementerian atau Lembaga melakukan verifikasi
terhadap laporan hasil identifikasi IIV sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Kementerian atau Lembaga menetapkan:
Sistem Elektronik menjadi IIV; dan
penyelenggara Sistem Elektronik pada lingkup sektor IIV sebagai Penyelenggara IIV,
berdasarkan hasil verifikasi laporan identifikasi IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi IIV,
pelaporan hasil identifikasi, mekanisme verifikasi,
penetapan IIV, dan penetapan penyelenggara IIV diatur
dengan Peraturan Badan.
2022, No. 129 -7-
Bagian Kesatu
Kerangka Kerja Pelindungan IIV dan Peta Jalan
Pelindungan IIV
Pasal 7
(1) Badan menyusun kerangka kerja pelindungan IIV
sebagai pedoman.
(2) Kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat paling sedikit:
penyelenggaraan pelindungan IIV;
pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pelindungan IIV sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- teknologi pelindungan IIV.
(3) Badan menyusun kerangka kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerangka kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 8
(1) Kementerian atau Lembaga menyusun dan
menetapkan peta jalan pelindungan IIV untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dengan mengacu pada kerangka
kerja pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
(2) Peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat paling sedikit:
- sasaran penyelenggaraan pelindungan IIV; dan
- rencana kerja penyelenggaraan pelindungan IIV.
(3) Kementerian atau Lembaga melakukan reviu terhadap
peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun.
2022, No. 129 -8-
(4) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperlukan perubahan peta jalan pelindungan IIV, Kementerian atau Lembaga
menetapkan perubahan peta jalan pelindungan IIV.
(5) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan reviu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kementerian atau Lembaga
dapat berkoordinasi dengan Badan.
(6) Peta jalan pelindungan IIV yang telah disusun dan
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan atas peta jalan pelindungan IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
kepada Badan.
Bagian Kedua
Penerapan Standar Keamanan Siber
Pasal 9
(1) Penyelenggara IIV harus menyelenggarakan
pelindungan IIV secara andal dan aman serta
bertanggung jawab terhadap beroperasinya IIV
sebagaimana mestinya.
(2) Dalam menyelenggarakan pelindungan IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
IIV wajib menerapkan standar keamanan informasi dan/atau standar keamanan lain yang ditetapkan oleh
Kementerian atau Lembaga dan/atau Badan.
Bagian Ketiga
Manajemen Risiko Keamanan Siber
Pasal 10
(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib menerapkan
manajemen risiko Keamanan Siber secara efektif.
(2) Penerapan manajemen risiko Keamanan Siber yang
efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
2022, No. 129 -9-
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan;
- kesesuaian dengan standar yang berlaku pada
masing-masing sektor IIV; dan
- sistem pengendalian intern yang berlaku pada
Penyelenggara IIV.
(3) Penyelenggara IIV wajib melaporkan hasil penerapan
manajemen risiko Keamanan Siber kepada Kementerian atau Lembaga.
(4) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai
Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga wajib
melaporkan hasil penerapan manajemen risiko
Keamanan Siber kepada Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan dan
pelaporan hasil penerapan manajemen risiko
Keamanan Siber diatur dalam Peraturan Badan.
(6) Ketentuan mengenai penerapan dan pelaporan hasil
penerapan manajemen risiko Keamanan Siber di
sektor IIV ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dengan mengacu pada Peraturan Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
Bagian Keempat
Pengelolaan Insiden Siber
Pasal 11
(1) Penanganan Insiden Siber dilaksanakan oleh Tim
Tanggap Insiden Siber.
(2) Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
Tim Tanggap Insiden Siber nasional;
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan
Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
Pasal 12
(1) Badan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
2022, No. 129 -10-
(2) huruf a.
(2) Kementerian atau Lembaga membentuk Tim Tanggap
Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf b.
(3) Penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden
Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) huruf c.
Pasal 13
(1) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib
melaporkan Insiden Siber pada IIV lingkup
organisasinya kepada Tim Tanggap Insiden Siber
sektoral dengan tembusan kepada Tim Tanggap
Insiden Siber nasional paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah ditemukan adanya
Insiden Siber pada IIV.
(2) Insiden Siber yang dilaporkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu kepada hasil penerapan
manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Dalam hal belum dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber
sektoral yang melingkupinya, Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melaporkan Insiden Siber yang
terjadi pada IIV lingkup organisasinya kepada
Kementerian atau Lembaga sesuai sektornya dengan tembusan kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional
paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
setelah ditemukan adanya Insiden Siber pada IIV.
Pasal 14
(1) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melakukan
penanganan Insiden Siber pada IIV lingkup
organisasinya.
(2) Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- penanggulangan dan pemulihan Insiden Siber;
- penyampaian informasi Insiden Siber kepada
2022, No. 129 -11-
pihak terkait; dan
- diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden
Siber.
(3) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber
sektoral dan/atau Tim Tanggap Insiden Siber nasional
memberikan bantuan atau mengoordinasikan bantuan
dalam rangka penanganan Insiden Siber pada IIV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1).
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber
nasional memberikan bantuan atau mengoordinasikan
bantuan dalam rangka penanganan Insiden Siber pada
IIV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Pasal 15
(1) Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga, dan
Badan melaksanakan kesiapan terhadap Insiden Siber.
(2) Pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyusunan rencana tanggap Insiden Siber dan
rencana keberlangsungan kegiatan; dan
- pelaksanaan simulasi tanggap Insiden Siber dan
simulasi keberlangsungan kegiatan.
Pasal 16
(1) Dalam hal Insiden Siber pada IIV terus meningkat dan
berpotensi menjadi krisis maka diberlakukan manajemen krisis siber.
(2) Manajemen krisis siber sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2022, No. 129 -12-
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Tanggap Insiden Siber, pelaporan, penanganan Insiden Siber, dan
pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur
dalam Peraturan Badan.
Bagian Kelima Forum Analisis dan Berbagi Informasi Keamanan Siber
Pasal 18
(1) Badan, Kementerian atau Lembaga, dan/atau
Penyelenggara IIV dapat menyelenggarakan forum
analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan pihak lain yang diperlukan.
Bagian Kesatu
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyelenggara IIV
Pasal 19
(1) Setiap Penyelenggara IIV bertanggung jawab
melakukan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia Penyelenggara IIV.
(2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui:
peningkatan kompetensi dan/atau sertifikasi;
alih teknologi dan alih keahlian; dan
2022, No. 129 -13-
- peningkatan budaya kesadaran keamanan
informasi.
(3) Dalam melakukan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara IIV dapat bekerja sama dengan Badan.
(4) Badan menyusun dan menetapkan pedoman
peningkatan kapasitas sumber daya manusia di
bidang Keamanan Siber.
(5) Kementerian atau Lembaga menetapkan ketentuan
mengenai peningkatan kapasitas sumber daya
manusia dengan dapat mengacu kepada pedoman
yang ditetapkan oleh Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
Pasal 20
(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib mengutamakan
penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam
menyelenggarakan IIV.
(2) Dalam hal penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam
menyelenggarakan IIV sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dapat dipenuhi, Penyelenggara IIV
dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap tenaga kerja pada Penyelenggara IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kerja Sama
Pasal 21
(1) Kementerian atau Lembaga dan Penyelenggara IIV
dapat melakukan kerja sama dalam negeri dan luar
negeri dalam rangka penyelenggaraan pelindungan IIV.
(2) Kementerian atau Lembaga dan Instansi
Penyelenggara Negara selain otoritas pengatur dan
2022, No. 129 -14-
pengawas sektor keuangan dalam melakukan kerja
sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri serta Badan.
(3) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan perjanjian
internasional.
(4) Otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan
dalam melakukan kerja sama luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kementerian atau Lembaga dan Penyelenggara IIV
yang telah melakukan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
menginformasikan pelaksanaan kerja sama tersebut
kepada Badan.
Bagian Ketiga
Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber
Pasal 22
(1) Penyelenggara IIV harus melakukan pengukuran
tingkat kematangan Keamanan Siber secara mandiri
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penyelenggara IIV melaporkan hasil pengukuran
tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian atau
Lembaga.
(3) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai
Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan
Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Badan.
2022, No. 129 -15-
(4) Kementerian atau Lembaga dalam memverifikasi hasil
pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengikutsertakan Badan.
(5) Kementerian atau Lembaga wajib menginformasikan
hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
dilakukan kepada Badan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Badan memverifikasi hasil pengukuran tingkat
kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat
kematangan Keamanan Siber diatur dengan Peraturan Badan.
(8) Kementerian atau Lembaga dapat menetapkan
peraturan mengenai pengukuran tingkat kematangan
Keamanan Siber di sektor masing-masing sesuai
kebutuhan dengan mengacu kepada Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 23
(1) Badan berkedudukan sebagai koordinator
penyelenggaraan pelindungan IIV.
(2) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan
pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
mengevaluasi pelaksanaan penetapan sektor IIV;
mengevaluasi penetapan IIV;
mengusulkan penetapan dan perubahan sektor IIV kepada Presiden;
menetapkan kerangka kerja pelindungan IIV;
memberikan himbauan Keamanan Siber IIV kepada Kementerian atau Lembaga berdasarkan
2022, No. 129 -16-
data dan informasi yang diperoleh Badan; dan
- mengevaluasi implementasi kebijakan pelindungan IIV.
Pasal 24
(1) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan
pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
(2) Dalam melaksanakan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan
kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak lain
yang diperlukan.
Pasal 25
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV
kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 26
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2022, No. 129 -17-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum
dari segala jenis gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital sebagai akibat penyalahgunaan
informasi elektronik dan transaksi elektronik yang
mengganggu ketertiban umum;
- bahwa gangguan terhadap Infrastruktur Informasi
Vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang
serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian
nasional;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum dalam melindungi Infrastruktur
Informasi Vital dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan
transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai
pelindungan Infrastruktur Informasi Vital;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
