Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib menerapkan
manajemen risiko Keamanan Siber secara efektif.
(2) Penerapan manajemen risiko Keamanan Siber yang
efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
2022, No. 129 -9-
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan;
- kesesuaian dengan standar yang berlaku pada
masing-masing sektor IIV; dan
- sistem pengendalian intern yang berlaku pada
Penyelenggara IIV.
(3) Penyelenggara IIV wajib melaporkan hasil penerapan
manajemen risiko Keamanan Siber kepada Kementerian atau Lembaga.
(4) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai
Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga wajib
melaporkan hasil penerapan manajemen risiko
Keamanan Siber kepada Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan dan
pelaporan hasil penerapan manajemen risiko
Keamanan Siber diatur dalam Peraturan Badan.
(6) Ketentuan mengenai penerapan dan pelaporan hasil
penerapan manajemen risiko Keamanan Siber di
sektor IIV ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dengan mengacu pada Peraturan Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
Bagian Keempat
Pengelolaan Insiden Siber
