PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Penyelenggara IIV harus menyelenggarakan
pelindungan IIV secara andal dan aman serta
bertanggung jawab terhadap beroperasinya IIV
sebagaimana mestinya.
(2) Dalam menyelenggarakan pelindungan IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
IIV wajib menerapkan standar keamanan informasi dan/atau standar keamanan lain yang ditetapkan oleh
Kementerian atau Lembaga dan/atau Badan.
Bagian Ketiga
Manajemen Risiko Keamanan Siber
