Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Kementerian atau Lembaga menyusun dan
menetapkan peta jalan pelindungan IIV untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dengan mengacu pada kerangka
kerja pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
(2) Peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat paling sedikit:
- sasaran penyelenggaraan pelindungan IIV; dan
- rencana kerja penyelenggaraan pelindungan IIV.
(3) Kementerian atau Lembaga melakukan reviu terhadap
peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun.
2022, No. 129 -8-
(4) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperlukan perubahan peta jalan pelindungan IIV, Kementerian atau Lembaga
menetapkan perubahan peta jalan pelindungan IIV.
(5) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan reviu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kementerian atau Lembaga
dapat berkoordinasi dengan Badan.
(6) Peta jalan pelindungan IIV yang telah disusun dan
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perubahan atas peta jalan pelindungan IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
kepada Badan.
Bagian Kedua
Penerapan Standar Keamanan Siber
