PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Penanganan Insiden Siber dilaksanakan oleh Tim
Tanggap Insiden Siber.
(2) Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
Tim Tanggap Insiden Siber nasional;
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan
Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
