PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Badan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
2022, No. 129 -10-
(2) huruf a.
(2) Kementerian atau Lembaga membentuk Tim Tanggap
Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf b.
(3) Penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden
Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) huruf c.
