Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib
melaporkan Insiden Siber pada IIV lingkup
organisasinya kepada Tim Tanggap Insiden Siber
sektoral dengan tembusan kepada Tim Tanggap
Insiden Siber nasional paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah ditemukan adanya
Insiden Siber pada IIV.
(2) Insiden Siber yang dilaporkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu kepada hasil penerapan
manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Dalam hal belum dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber
sektoral yang melingkupinya, Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melaporkan Insiden Siber yang
terjadi pada IIV lingkup organisasinya kepada
Kementerian atau Lembaga sesuai sektornya dengan tembusan kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional
paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
setelah ditemukan adanya Insiden Siber pada IIV.
