Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melakukan
penanganan Insiden Siber pada IIV lingkup
organisasinya.
(2) Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- penanggulangan dan pemulihan Insiden Siber;
- penyampaian informasi Insiden Siber kepada
2022, No. 129 -11-
pihak terkait; dan
- diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden
Siber.
(3) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber
sektoral dan/atau Tim Tanggap Insiden Siber nasional
memberikan bantuan atau mengoordinasikan bantuan
dalam rangka penanganan Insiden Siber pada IIV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1).
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber
nasional memberikan bantuan atau mengoordinasikan
bantuan dalam rangka penanganan Insiden Siber pada
IIV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
