PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga, dan
Badan melaksanakan kesiapan terhadap Insiden Siber.
(2) Pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyusunan rencana tanggap Insiden Siber dan
rencana keberlangsungan kegiatan; dan
- pelaksanaan simulasi tanggap Insiden Siber dan
simulasi keberlangsungan kegiatan.
