PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Dalam hal Insiden Siber pada IIV terus meningkat dan
berpotensi menjadi krisis maka diberlakukan manajemen krisis siber.
(2) Manajemen krisis siber sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2022, No. 129 -12-
