PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Tanggap Insiden Siber, pelaporan, penanganan Insiden Siber, dan
pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur
dalam Peraturan Badan.
Bagian Kelima Forum Analisis dan Berbagi Informasi Keamanan Siber
