PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Badan, Kementerian atau Lembaga, dan/atau
Penyelenggara IIV dapat menyelenggarakan forum
analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan pihak lain yang diperlukan.
Bagian Kesatu
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyelenggara IIV
