Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Penyelenggara IIV bertanggung jawab
melakukan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia Penyelenggara IIV.
(2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui:
peningkatan kompetensi dan/atau sertifikasi;
alih teknologi dan alih keahlian; dan
2022, No. 129 -13-
- peningkatan budaya kesadaran keamanan
informasi.
(3) Dalam melakukan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara IIV dapat bekerja sama dengan Badan.
(4) Badan menyusun dan menetapkan pedoman
peningkatan kapasitas sumber daya manusia di
bidang Keamanan Siber.
(5) Kementerian atau Lembaga menetapkan ketentuan
mengenai peningkatan kapasitas sumber daya
manusia dengan dapat mengacu kepada pedoman
yang ditetapkan oleh Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
