PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 20
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib mengutamakan
penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam
menyelenggarakan IIV.
(2) Dalam hal penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam
menyelenggarakan IIV sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dapat dipenuhi, Penyelenggara IIV
dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap tenaga kerja pada Penyelenggara IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kerja Sama
