Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(1) Kementerian atau Lembaga dan Penyelenggara IIV
dapat melakukan kerja sama dalam negeri dan luar
negeri dalam rangka penyelenggaraan pelindungan IIV.
(2) Kementerian atau Lembaga dan Instansi
Penyelenggara Negara selain otoritas pengatur dan
2022, No. 129 -14-
pengawas sektor keuangan dalam melakukan kerja
sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri serta Badan.
(3) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan perjanjian
internasional.
(4) Otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan
dalam melakukan kerja sama luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kementerian atau Lembaga dan Penyelenggara IIV
yang telah melakukan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
menginformasikan pelaksanaan kerja sama tersebut
kepada Badan.
Bagian Ketiga
Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber
