Pasal 22
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggara IIV harus melakukan pengukuran
tingkat kematangan Keamanan Siber secara mandiri
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penyelenggara IIV melaporkan hasil pengukuran
tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian atau
Lembaga.
(3) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai
Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan
Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Badan.
2022, No. 129 -15-
(4) Kementerian atau Lembaga dalam memverifikasi hasil
pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengikutsertakan Badan.
(5) Kementerian atau Lembaga wajib menginformasikan
hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
dilakukan kepada Badan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Badan memverifikasi hasil pengukuran tingkat
kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat
kematangan Keamanan Siber diatur dengan Peraturan Badan.
(8) Kementerian atau Lembaga dapat menetapkan
peraturan mengenai pengukuran tingkat kematangan
Keamanan Siber di sektor masing-masing sesuai
kebutuhan dengan mengacu kepada Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
