PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 23
BAB 5 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Badan berkedudukan sebagai koordinator
penyelenggaraan pelindungan IIV.
(2) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan
pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
mengevaluasi pelaksanaan penetapan sektor IIV;
mengevaluasi penetapan IIV;
mengusulkan penetapan dan perubahan sektor IIV kepada Presiden;
menetapkan kerangka kerja pelindungan IIV;
memberikan himbauan Keamanan Siber IIV kepada Kementerian atau Lembaga berdasarkan
2022, No. 129 -16-
data dan informasi yang diperoleh Badan; dan
- mengevaluasi implementasi kebijakan pelindungan IIV.
