PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 24
BAB 5 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
(1) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan
pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
(2) Dalam melaksanakan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan
kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak lain
yang diperlukan.
