PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 25
BAB 5 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV
kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
