PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
