Pasal 4
BAB 2 — IDENTIFIKASI SEKTOR IIV DAN IIV
(1) Sektor IIV meliputi:
administrasi pemerintahan;
energi dan sumber daya mineral;
transportasi;
keuangan;
kesehatan;
teknologi informasi dan komunikasi;
pangan;
pertahanan; dan
sektor lain yang ditetapkan Presiden.
(2) Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan,
kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap
2022, No. 129 -5-
kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan
dan keamanan, atau perekonomian nasional.
(3) Kementerian atau Lembaga dari sektor IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h ditetapkan sebagai berikut:
Badan untuk sektor administrasi pemerintahan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk sektor energi dan sumber daya
mineral;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi untuk sektor
transportasi;
otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan untuk sektor keuangan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk sektor
kesehatan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika untuk sektor teknologi informasi dan
komunikasi;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian untuk sektor
pangan; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan untuk sektor
pertahanan.
