PERPRES
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Pasal 5
BAB 2 — IDENTIFIKASI SEKTOR IIV DAN IIV
(1) Presiden menetapkan sektor lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Kementerian
atau Lembaga yang membidangi sektornya atas usulan Kepala Badan.
(2) Usulan sektor lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Presiden berdasarkan hasil
rapat koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV.
2022, No. 129 -6-
(3) Sektor lain dan Kementerian atau Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Identifikasi IIV
