Pasal 6
BAB 2 — IDENTIFIKASI SEKTOR IIV DAN IIV
(1) Setiap penyelenggara Sistem Elektronik lingkup sektor
IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
wajib melakukan identifikasi IIV secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Setiap penyelenggara Sistem Elektronik lingkup sektor
IIV wajib melaporkan hasil identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta informasi
yang relevan kepada Kementerian atau Lembaga.
(3) Kementerian atau Lembaga melakukan verifikasi
terhadap laporan hasil identifikasi IIV sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Kementerian atau Lembaga menetapkan:
Sistem Elektronik menjadi IIV; dan
penyelenggara Sistem Elektronik pada lingkup sektor IIV sebagai Penyelenggara IIV,
berdasarkan hasil verifikasi laporan identifikasi IIV
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi IIV,
pelaporan hasil identifikasi, mekanisme verifikasi,
penetapan IIV, dan penetapan penyelenggara IIV diatur
dengan Peraturan Badan.
2022, No. 129 -7-
Bagian Kesatu
Kerangka Kerja Pelindungan IIV dan Peta Jalan
Pelindungan IIV
