PERPRES
ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 2.Arsitektur... SK No 158198 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESI^A
- Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
- Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
- Arsitektur SPBE Instansi h.rsat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
- Referensi Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap Domain Arsitektur SPBE.
- Domain Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur infrastruktur SPBE, domain arsitektur aplikasi SPBE, domain arsitektur keamanan SPBE, dan domain arsitektur layanan SPBE.
- Wali Layanan adalah Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan pengelolaan layanan SPBE di tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Arsitektur SPBE Nasional.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksana.an urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No 158197 A
