Pasal 3
(1) Arsitektur SPBE Nasional untuk Tahun 2O2O-2O24 yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O^2O24 menjadi pedoman dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE di tingkat nasional. (3) Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2A2O-2O24 menjadi pedoman dalam penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. (4) Pimpinan Instansi hrsat menetapkan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan keputusan pimpinan Instansi Pusat paling lambat tahun 2022. (5) Kepala daerah menetapkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan keputusan kepala daerah paling lambat tahun 2023. (6) Arsitektur SPBE Instansi hrsat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menjadi dasar dalam pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE. (71 Pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Wali Layanan terkait dan ditetapkan dengan keputusan Menteri. SK No 158196 A
