PERPRES
ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK NASIONAL
Pasal 4
(1) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 dilaksanakan berdasarkan kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional. (21 Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional Tahun 2O2O-2O24 diselenggarakan oleh tim koordinasi SPBE nasional. (3) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Instansi Pusat diselenggarakan oleh pimpinan Instansi Pusat, koordinator SPBE Instansi Pusat, dan/atau tim koordinasi SPBE Instansi Pusat serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE nasional. (4) Penerapan dan pengelolaan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh kepala daerah, koordinator SPBE Pemerintah Daerah, dan/atau tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah serta dikonsultasikan dengan tim koordinasi SPBE nasional.
