SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 1
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
(2) Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah
yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 2
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan
dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran
pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -3-
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat
Jenderal;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan bidang pengkajian dan pemasyarakatan
konstitusi, serta penyerapan aspirasi masyarakat
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan bidang administrasi kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan
intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
(1) Deputi Bidang Administrasi; dan
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -4-
Bagian Kedua
Deputi Bidang Administrasi
Pasal 5
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 6
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan,
pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dan Sekretariat Jenderal.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Deputi Bidang Administrasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi
Bidang Administrasi;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Administrasi;
- penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan
pelaksanaan dukungan di bidang sumber daya
manusia, organisasi dan tata laksana, serta hukum;
- penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan
pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan,
penganggaran, pengelolaan keuangan dan pelaporan
keuangan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pengelolaan sistem informasi kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan
Sekretariat Jenderal;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan di bidang hubungan masyarakat kepada
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -5-
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
dan Sekretariat Jenderal;
- penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan
pelaksanaan dukungan di bidang perlengkapan serta
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan
Sekretariat Jenderal;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak
5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 10
Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan
kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan
pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -6-
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengkajian dan
Pemasyarakatan Konstitusi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi
Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kajian sistem ketatanegaraan, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan pelaksanaan dukungan penyerapan aspirasi
masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pemasyarakatan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kesekretariatan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan
Sekretariat Jenderal;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan musyawarah pimpinan dan keprotokolan
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dan Sekretariat Jenderal;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan persidangan dan rapat, serta
kesekretariatan badan dan lembaga kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -7-
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi terdiri atas Biro dan/atau Pusat.
(2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak berjumlah 5 (lima).
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit
kerja yang menangani fungsi dukungan persidangan,
musyawarah pimpinan, dan/atau kesekretariatan
pimpinan.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unit kerja yang menangani fungsi
dukungan keahlian.
Pasal 13
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 14
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan
Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keempat
Inspektorat
Pasal 15
(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di
lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk
Inspektorat.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -8-
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 16
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Sekretariat Jenderal; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 18
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha
dan kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kelima
Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
Pasal 19
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -9-
Pasal 20
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai
penugasan Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah
dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat
Jenderal.
(2) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga)
orang Staf Khusus untuk Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan
paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk
masing-masing Wakil Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sesuai dengan penugasannya.
Pasal 21
Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 22
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -10-
(2) Ketentuan mengenai tata kerja Staf Khusus Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pasal 23
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan
dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 24
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia paling
lama sama dengan masa jabatan Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah
berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
Pasal 25
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan
jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 26
Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi
dari Sekretariat Jenderal.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -11-
TATA KERJA
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat
Jenderal harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal.
Pasal 28
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia mengenai hasil pelaksanaan dukungan teknis
administrasi dan keahlian secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 29
Sekretaris Jenderal harus menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal.
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah maupun dengan
lembaga lainnya.
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -12-
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.
Pasal 32
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas bawahan.
Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 34
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja
secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 36
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan
menyampaikan laporan berkala.
Pasal 37
(1) Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja
berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -13-
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi, Deputi Bidang Administrasi, dan
Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 38
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural
eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan
jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan
jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan
Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan
jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan
Pengawas.
Pasal 39
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan
Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -14-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PENDANAAN
Pasal 40
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
- seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap
melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -15-
pejabat yang memangku jabatan berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor
49 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang
Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -2-
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6187);
