Pasal 20
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai
penugasan Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah
dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat
Jenderal.
(2) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga)
orang Staf Khusus untuk Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan
paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk
masing-masing Wakil Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sesuai dengan penugasannya.
