PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 8
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak
5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
