PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 9
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi dipimpin oleh Deputi.
