Pasal 7
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Deputi Bidang Administrasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi
Bidang Administrasi;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Administrasi;
- penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan
pelaksanaan dukungan di bidang sumber daya
manusia, organisasi dan tata laksana, serta hukum;
- penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan
pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan,
penganggaran, pengelolaan keuangan dan pelaporan
keuangan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pengelolaan sistem informasi kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan
Sekretariat Jenderal;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan di bidang hubungan masyarakat kepada
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -5-
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
dan Sekretariat Jenderal;
- penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan
pelaksanaan dukungan di bidang perlengkapan serta
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan
Sekretariat Jenderal;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal.
