PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 6
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan,
pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dan Sekretariat Jenderal.
