PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat
Jenderal;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan bidang pengkajian dan pemasyarakatan
konstitusi, serta penyerapan aspirasi masyarakat
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan bidang administrasi kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan
intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Bagian Kesatu
Umum
