PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan
dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran
pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -3-
