PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
(2) Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah
yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
