PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 12
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi terdiri atas Biro dan/atau Pusat.
(2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak berjumlah 5 (lima).
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit
kerja yang menangani fungsi dukungan persidangan,
musyawarah pimpinan, dan/atau kesekretariatan
pimpinan.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unit kerja yang menangani fungsi
dukungan keahlian.
