PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 13
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
