PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 14
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan
Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
Bagian Keempat
Inspektorat
