PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 15
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di
lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk
Inspektorat.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -8-
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
