PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 16
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.